TEMPO.CO, Jakarta – Sidang paripurna legislatif atau DĽR Baleg RI sepakat untuk memutuskan hasil penyusunan RUU atau RUU Kementerian Negara menjadi usulan inisiatif DPR. Hal itu diamini oleh peserta rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis 16 Mei 2024.
Ketua Baleg DĽR Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya menunggu surat (surpes) presiden terkait penunjukan wakil pemerintah untuk bersama-sama membahas RUU perubahan UU No. 39 Tahun 2008 tentang kementerian negara.
Nanti kita bahas bersama pemerintah, kita tunggu presiden mengirimkan penerjemahnya dan wakil menteri yang ditunjuk untuk membahasnya, kata Supratman, Kamis, 16 Mei, di Kompleks Parlemen Jakarta. Di antara.
Ia mengatakan, RUU Kementerian Negara terlebih dahulu akan disampaikan kepada pimpinan DLR untuk disampaikan pada rapat paripurna berikutnya, yang kemudian disepakati sebagai RUU atas inisiatif DLR.
“Selanjutnya akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk difinalisasi agar menjadi rancangan resmi usulan DLR, kemudian pimpinan DLR akan mengirimkannya ke presiden,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (AKD) yang ditunjuk juga akan dipercaya untuk membahas rancangan perubahan UU Kementerian Negara dengan pemerintah.
“Harus dibacakan lagi di paripurna lalu ditugaskan kepada siapa, apakah ke Baleg lagi, atau mungkin ke AKD lain,” ujarnya.
Kemudian, kata dia, pihaknya bersama perwakilan pemerintah yang ditunjuk akan membahas Daftar Masalah (DIM) undang-undang terkait pada perundingan tahap pertama untuk mendapatkan persetujuan.
“Setelah kami selesaikan dan usulkan ke presiden, pemerintah punya waktu 60 hari untuk menyelesaikan DIM dan perwakilannya yang akan merundingkan undang-undang tersebut,” ujarnya.
PDIP dan PKS mengamini komentar tersebut
Supratman mengatakan sembilan fraksi di DĽR Baleg menyetujui RUU Kementerian Negara sebagai usulan inisiatif DĽR. Namun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan persetujuannya terhadap pernyataan tersebut.
Periklanan
DĽR MP Baleg dari Fraksi PDIP Putra Nababan mengatakan, dalam menjalankan pemerintahan, pengaturan jumlah kementerian harus memperhatikan efisiensi dan efektivitas serta prinsip tata kelola yang baik.
Quoted From Many Source