Pusako Unand Sebut Dari 207 Perkara PHPU Pileg, Hanya 16 Perkara yang Diterima MK dalam Putusan Sementara

banner 468x60

TEMPO.CO, Jakarta – Peneliti Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalusia (Unand) Ichsan Kabullah mengatakan, dari 207 perkara yang diterima dalam putusan sela sengketa hasil pemilukada, hanya 16 kasus yang diterima. pemilihan (PHPU) Pemilu Legislatif 2024 Dari 16 perkara, perkara yang paling banyak diterima adalah yang diajukan oleh PPP dan PDI Perjuangan.

“PPP dan PDI Perjuangan masing-masing menerima 4 kasus,” kata Ichsan dalam konferensi pers pemantauan PHPU legislatif melalui zoom pada Minggu, 26 Mei 2024.

banner 336x280

Ichsan merinci, dari 227 perkara, diterima 16 perkara, tidak diterima 146 perkara, ditolak 20 perkara, tidak disetujui 13 perkara, dan pencabutan 12 perkara.

Dari pihak pelapor, diterima 4 kasus PPP dan PDI Perjuangan; 3 perkara yang diajukan Demokrat diterima; 2 perkara yang diajukan Golkar dan NasDem diterima; dan 1 perkara dari Gerindra diterima.

Di pihak terkait PDI, PAN dan PPP masing-masing 2 kasus; Golkar, NasDem, Gelora, PKS dan PKN masing-masing 1 kasus.

Menurut Ichsan, banyak perkara PPP yang diterima sesuai dengan jumlah perkara yang diajukan. PPP juga membutuhkan 0,13 persen suara untuk mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Sementara itu, meski PDI Perjuangan memenangkan pemilu parlemen, namun masih terlihat adanya kecurangan, kata Ichsan.

Sedangkan wilayah yang paling banyak melakukan upaya adalah di bagian timur. Diantaranya, Papua 3 kasus, Papua Pegunungan 2 kasus, dan Papua Tengah 1 kasus.

Periklanan

Menurut Ichsan, banyaknya perkara yang diterima di daerah ini membuktikan kurangnya pengawasan dalam pelaksanaan pemilihan parlemen. “Fungsi pengawasan yang dilakukan Bawaslu bersama KPU perlu ditekankan,” kata Ichsan.

Sementara itu, Ichsan mengatakan, dari 16 perkara, panel nomor 2 paling banyak menerima kasus, yakni 7. Sedangkan panel 1 mendapat 6 kasus, dan panel 3 mendapat 3 kasus.

READ  Sekjen PDIP mengatakan, belum ada komunikasi dengan Anies terkait Pilkada di Jakarta

Ichsan mengatakan, Panel 2 membutuhkan waktu lebih lama dalam melakukan sidang PHPU dibandingkan panel lainnya. Misalnya pada hari Senin tanggal 6 Mei 2025 sidang kelompok II dilaksanakan selama 6 jam. Sedangkan panel 1 memakan waktu 2,5 jam dan panel 3 kurang dari 3 jam.

Menurut Ichsan, ada korelasi antara lamanya proses dengan hasil putusan sementara. Lamanya persidangan berarti ada peluang untuk menyelidiki lebih banyak tuduhan pelanggaran. Kedalaman yang lebih besar memberikan peluang penerimaan kasus yang lebih besar.

“Kalau putusan sementara Majelis III menarik mengingat asal usul hakim, maka PDIP menang mutlak. Kita tidak bisa memungkiri ada cabang-cabang hakim yang punya kedekatan satu sama lain,” kata Ichsan.

Pembuktian akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara PHPU legislatif mulai tahun 2024. Sidang pembuktian akan dimulai pada Senin, 27 Mei.

Pilihan Redaksi: Megawati Kritik Usulan MK dan UU Penyiaran di Rakernas PDIP: Sepertinya Ada yang Disembunyikan



Quoted From Many Source

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *