FinTechnesia.com | Polrestabes Makassar telah menangkap terduga pelaku pencurian peralatan di data center XL Axiata Makassar. Dalam peristiwa tersebut, polisi menangkap dua pelaku yang diduga mencuri peralatan, serta tiga orang yang diduga melakukan penjarahan.
Barang bukti berupa 36 buah perangkat QSFP (Quad Small Form Factor Pluggable) pun turut disita dari tangan pelaku, dan total tersangka dalam kasus ini berjumlah lima orang. XL Axiata serius dan tegas dalam memerangi pencurian perangkat telekomunikasi yang dapat mengganggu layanan pelanggan.
Kanit Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, setelah mendapat laporan resmi adanya pencurian alat telekomunikasi milik XL Axiata pada pertengahan Maret lalu, pihaknya langsung membentuk tim khusus dan melakukan olah TKP. di Data Center XL Axiata yang berlokasi di Kawasan Industri Makassar (KIMA), Kota Makassar
Proses pencarian dan pengejaran terhadap terduga pelaku akan terus dilakukan hingga akhirnya anggota kami dapat menangkap pelaku pada awal April 2024, kata Devi, Senin (13/5).
Usai penangkapan, polisi melakukan penyelidikan intensif terhadap pelaku. Saat ini, dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dapat dijerat Pasal 362 KUHP untuk pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 363 KUHP untuk pencurian dengan keadaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. di penjara.
Baca juga: Polda Sumut berhasil menumpas Sindikat Penipuan dan Pencurian XL STB – XL Axiata
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mendapatkan informasi lebih detail. Termasuk mencari tahu apakah pelakunya merupakan sindikat dan apakah kejadiannya juga terjadi di daerah lain.
Dalam kasus yang terjadi di Kota Makassar, pelaku diketahui merupakan karyawan perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek di data center XL Axiata KIMA Makassar. Pelaku menyalahgunakan tugas dan wewenangnya sehingga mudah melakukan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan aparat keamanan.
Pelaku melakukan pencurian perangkat telekomunikasi XL Axiata pada 15-17 Maret dan terakhir pada 1 April 2024.
Kepala Grup Komunikasi Korporat dan Keberlanjutan XL Axiata, Reza Mirza berharap penangkapan ini bisa mengungkap tuntas operasi kriminal yang dilakukan pelaku yang mengganggu operasional XL Axiata dalam penyediaan layanan data center Makassar.
Reza menegaskan, XL Axiata tetap berkomitmen kuat untuk memastikan kualitas layanan, kenyamanan, dan pengalaman pelanggan tetap terjaga dari berbagai gangguan akibat pencurian.
“Tindakan para pelaku tersebut jelas merugikan XL Axiata dan tentunya pelanggan, karena perangkat yang dicuri merupakan salah satu perangkat yang berperan penting dalam mengatur lalu lintas data pelanggan di Internet,” jelas Reza.
Untuk itu, XL Axiata sungguh-sungguh terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menangkap pelaku dan mengusut tuntas kasus ini. (Hai)
Quoted From Many Source