FinTechnesia.com | Kantor Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil penapisan dan pengawasan lebih lanjut dalam kasus pelanggaran peraturan pasar modal. Kali ini menimpa perusahaan milik Ustaz Yusuf Mansur, PT Paytren Asset Management.
Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi dalam proses verifikasi dan pengawasan lebih lanjut, OJK pada tanggal 8 Mei 2024 menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha efek sebagai manajer investasi syariah PT Paytren Asset Manajemen, yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” jelas Deputi Komisioner Pengawasan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari, Senin (13 Mei).
PT Paytren Asset Management memenuhi ketentuan yang ditentukan dalam ketentuan no. 7 huruf dan poin 2) ya. huruf f angka 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor VA3 tentang Pemberian Izin Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai manajer investasi.
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur siap mendatangkan satu juta nasabah usai membeli saham MNC Bank
Aturannya seperti
- Kantor tidak ditemukan;
- tidak mempunyai pegawai untuk menjalankan fungsi manajer investasi;
- ketidakmampuan untuk mematuhi perintah untuk melakukan tindakan tertentu;
- tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan pengawas;
- tidak mempunyai komisaris independen;
- tidak memenuhi persyaratan fungsi manajer investasi;
- tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD);
- Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mulai periode laporan Oktober 2022;
Dengan batalnya izin perdagangan Perusahaan Efek sebagai manajer investasi syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Asset Management:
- Larangan melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah;
- Memenuhi seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi (jika ada);
- Memenuhi seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem informasi pendapatan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);
- Perusahaan Efek wajib membatalkan selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari sejak dikeluarkannya keputusan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat. (1) dan par. (2) Peraturan Kantor Jasa Keuangan Nomor 3/POJK. 04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; A
- Dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan likuidasi perseroan terbatas. (oke)
Quoted From Many Source