Menanggapi kontainer yang tertahan di pelabuhan, Kemenperin memastikan pengerjaan Pertek hanya memakan waktu lima hari

banner 468x60

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kementerian Perindustrian) untuk menjawab alasannya Ribuan kontainer atau kontainer tertahan di pelabuhan, terkendala pertimbangan teknis (Pertek) di Kementerian Perindustrian yang belum diumumkan. Aturan ini berdasarkan aturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Sejak berlakunya aturan ini pada Maret tahun lalu, dikabarkan telah menyebabkan ribuan peti kemas tertahan di banyak pelabuhan.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, halProses penerbitan komentar teknis akan ditentukan paling lambat lima hari kerja sejak pengajuan permohonan dan penyerahan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar. “Impor lamaran, masuk lewat on line. Gratis. Pengelolaannya semuanya digital, tidak ada pertemuan antara pemohon dan pemberi izin, kata Febri di Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.

banner 336x280

Menurut dia, proses penerbitan Pertek berada di Kementerian Perindustrian yang dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Mengikuti perintah Menteri Perdagangan no. 36 Tahun 2023, Febri menyatakan Kementerian Perindustrian telah menerapkan seluruh aturan mengenai tata cara penerbitan penilaian teknis terhadap barang yang termasuk golongan angkutan.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, menurut Febri, hingga 16 Mei 2024, terdapat 3.338 kontainer yang mengajukan izin. “Kami menerbitkan 1.175 permohonan, 11 permohonan ditolak dan 1.098 dikembalikan karena dokumen tidak lengkap,” ujarnya.

Pada kesempatan lain, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan teknologi industri menjadi salah satu syarat persetujuan impor komoditas tertentu yang diajukan Kementerian Perindustrian. Usulan ini kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.

Periklanan

Seiring dengan munculnya sejumlah permasalahan pada aturan tersebut, pada Jumat, 17 Mei, Kementerian Perdagangan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Saat ini aturan tersebut telah direvisi kembali menjadi Peraturan Menteri Perdagangan 8 Tahun 2024 yang memberikan sejumlah keringanan pada beberapa komoditas.

READ  Smartphone Sharp Hadir di Bali, Gopay Bagikan Hingga Rp 2,5 Juta dan Gratis Earphone - Fintechnesia.com

Saat ini, pasca terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, Febri mengaku belum bisa memastikan apakah regulasi teknologi tersebut akan kembali diberlakukan atau tidak. Namun, menurut Febri, Kementerian Perindustrian mendukung dan mengawasi arahan Presiden untuk menyelesaikan pembangunan kontainer tersebut. “Kami akan mengawal pelaksanaan penyelesaian backlog ini dengan tetap memperhatikan kepentingan industri.”

Pilihan Editor: Kemenperin bantah tudingan Kementerian Perdagangan soal penyebab ribuan kontainer terdampar di pelabuhan



Quoted From Many Source

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *