Guru Besar UI untuk Pedoman Revisi UU Konservasi: Jangan asal pakai

banner 468x60

TEMPO.CO, Jakarta – Guru Besar Biologi Konservasi Universitas Indonesia (UI) Jatna Supriatna mengaku menghadiri empat rapat dengar pendapat di gedung DPR tempat revisi UU No. 5 Tahun 1990 tentang Perlindungan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Beberapa catatan tentang revisi Undang-Undang Perlindungan Alam Hal ini dijelaskan di bawah ini.

Pertama, Jatna berharap revisi UU Perlindungan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem tidak lagi menggunakan definisi dan teori yang hanya diketahui kalangan akademisi. “Pengalaman saya setelah 15 tahun bekerja di lembaga internasional, saya sangat ingin UU KSDAHE diperbarui,” kata Jatna TempoMinggu, 26 Mei 2024.

banner 336x280

Kemudian Jatna mengungkapkan, revisi UU KSDAHE ingin lebih menekankan pemanfaatan dibandingkan UU 5/1990. Ia menambahkan, permasalahannya adalah penilaian terhadap perlindungan keanekaragaman hayati belum ditangani secara luas. Padahal, menurutnya, eksploitasi sumber daya alam tidak akan berkembang tanpa adanya penelitian dan pengkajian, khususnya mengenai keragaman genetik.

“Pengaturan pemanfaatan sumber daya genetik harus diarahkan pada pengaturan akses terhadap sumber daya genetik dan pemerataan manfaat pemanfaatannya, sebagaimana diamanatkan Protokol Nagoya yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011,” ujarnya. dikatakan.

Jika tidak memungkinkan untuk diubah secara rinci dalam RUU ini, saran Jatna, hanya dapat diubah pada pokok-pokoknya saja. Aturan pelaksanaannya kemudian dapat didorong untuk dituangkan dalam peraturan pemerintah, “atau bila tidak memungkinkan, dalam undang-undang lain”.

Jatna menyatakan, penggunaan atau pengumpulan dapat diperbolehkan apabila populasi hewan atau tumbuhan yang bersangkutan terbukti masuk dalam kategori aman. “Biaya yang terkait dengan pemantauan populasi oleh para ahli independen harus ditanggung
pemanen atau penerima,” ujarnya.

Harapan lain Jatna adalah memasukkan keanekaragaman hayati ke dalam komitmen lokal seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (NMPD). Selain itu, kata Jatna, hal tersebut juga harus masuk dalam komitmen global seperti Intergovermental Panel on Climate Change (IPCC) dan Sustainable Development Goals (SDGs).

READ  Kebijakan Pajak Pertanian Dan Implikasinya Pada Harga Sayur Di Tasikmalaya Mengejutkan

Kebijakan ini harus menjadi prioritas karena Indonesia merupakan negara yang sangat beragam di dunia. Jika Anda menjumlahkannya, itu dihitung duniawi A keanekaragaman laut di Indonesia setara dengan Brazil yang luasnya 6 kali lipat dari Indonesia.

Periklanan

“Sekarang dunia telah mengumumkannya nol emisi “Dari berbagai sektor, dengan mengurangi jejak karbon, beberapa tahun ke depan akan dibahas bahwa jejak keanekaragaman hayati tidak hanya terkompensasi,” ujarnya.

Menurut Jatno, nilai keanekaragaman hayati Indonesia sangat tinggi, dan banyak pakar ekonomi memperkirakan PDB Indonesia akan meningkat tajam dari pengembangan keanekaragaman hayati. Jadi, menurutnya, nilai keanekaragaman hayati dibandingkan sektor lain akan lebih tinggi dari segi investasi lahan per hektar dan jumlah spesies per ekosistem.

“Masih ada kebutuhan untuk mendukung evaluasi ekosistem ini,” katanya, seraya menambahkan bahwa ekosistem ini terus berkembang kompensasi keanekaragaman hayati A kredit keanekaragaman hayati. “Tren global Pengembang serta pakar internasional mendiskusikan saya.”

Di sisi lain, Jatná juga mendorong pemerintah daerah untuk membentuk pendanaan permanen untuk kegiatan perlindungan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat. Pihaknya juga mendukung dana seperti Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), khusus untuk konservasi alam. Pengelolaannya tidak lagi berada di bawah Kementerian Keuangan, melainkan berubah menjadi Badan Pelayanan Publik di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Terakhir, Jatna mengusulkan bab atau artikel yang lebih rinci tentang penggunaan teknik tersebut. “Karena pengawasan kita jangan sampai ketinggalan, padahal sudah ada teknologi untuk itu pemantauan “Spesies ini telah berevolusi dengan sangat canggih,” katanya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) Fahira Idris mengklaim revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perlindungan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya merupakan upaya perbaikan dan penyesuaian dengan kebutuhan hukum masyarakat. masyarakat. Membahas revisi peraturan perlindungan alam merupakan salah satu dari 47 program legislatif nasional (prolegnas) prioritas tahun 2024.

READ  Membangun Keterampilan Analisis Big Data Di Kotamobagu 2024

Pilihan Editor: Pesawat Singapore Airlines korban turbulensi ekstrim, berikut waktu kejadian, ketinggian dan kecepatan gempa



Quoted From Many Source

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *