TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin baru-baru ini mengumumkan rencana peluncurannya dokter asing meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan di Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2024. Berikut pokok-pokok kebijakan tersebut.
1. Permasalahan utama sumber daya manusia kesehatan di Indonesia
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyoroti tiga tantangan besar penyediaan sumber daya manusia (SDM) kesehatan di Indonesia, yakni jumlah, distribusi, dan kualitas dokter.
– Jumlah dokter: Saat ini, rasio dokter umum di Indonesia hanya 0,47 per 1.000 penduduk, jauh di bawah rata-rata dunia yang sebesar 1,76 per 1.000 penduduk. Dibutuhkan sekitar 140.000 dokter tambahan untuk mencapai rasio negara maju.
– Distribusi dokter: Banyak daerah, terutama di luar Pulau Jawa, yang kekurangan dokter. Faktanya, sekitar 500 puskesmas tidak memiliki dokter.
– Kualitas dokter: Budi menekankan pentingnya peningkatan kualitas dokter melalui pelatihan dan pendidikan yang lebih baik.
2. Peraturan dalam UU Kesehatan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur persyaratan dan batasan bagi dokter asing yang ingin berpraktik di Indonesia.
– Tes bakat dan adaptasi: Dokter asing harus lulus tes bakat dan menjalani proses adaptasi di Fakultas Kesehatan Masyarakat.
Periklanan
– Pembatasan praktik: Dokter asing hanya dapat bekerja di fasilitas pelayanan tertentu dan tidak dapat berpraktik secara bebas. Misalnya, mereka hanya bisa bekerja di institusi besar seperti BUMN yang mendirikan klinik seperti Klinik Mayo.
– Izin Praktek: Izin praktek dokter asing dibatasi paling lama dua tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali, paling lama empat tahun.
3. Kekhawatiran dan klarifikasi
Laporan dari Di antaraBudi menepis kekhawatiran kebijakan tersebut akan membahayakan kerja dokter setempat. Di sisi lain, kehadiran dokter asing diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan mutu pelayanan kesehatan melalui transfer ilmu pengetahuan.
– Tidak mengancam dokter lokal: Kehadiran dokter asing tidak serta merta mengurangi lapangan kerja bagi dokter Indonesia. Budi mengibaratkan kehadiran chef asing di restoran sama dengan memberikan pengalaman dan resep baru bagi chef lokal.
– Kebutuhan global: Di banyak negara maju saat ini juga terdapat kekurangan dokter, begitu juga dengan ketersediaan dokter dokter asing di Indonesia harus dilihat sebagai upaya untuk meningkatkan sistem kesehatan nasional.
4. Subsidi dan penyaluran dokter spesialis
Untuk mengatasi permasalahan pendapatan yang menjadi salah satu kendala distribusi dokter spesialis ke daerah, Kementerian Kesehatan mengajukan permohonan subsidi kepada Kementerian Keuangan. Menkes juga menekankan pentingnya pendidikan perguruan tinggi di rumah sakit daerah untuk meningkatkan kompetensi dokter tanpa harus mengirimnya ke kota besar.
Pilihan Editor: Izin Dokter Asing, Mahasiswa Indonesia di China Protes Luhut
Quoted From Many Source